masukkan script iklan disini
Sebelum Anda menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Tanggal 17 April 2019, Berikut Panduan dan Tata Cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU secara serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres):
1. Ketahuilah bahwa Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan mulai pukul 07:00 - 13:00 waktu setempat.
2. Hal yang harus Anda siapkan pada hari pemungutan suara, bawa dan tunjukan formulir Model C6 beserta Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, atau Suket kepada KPPS.
Apabila kamu sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6 serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.
Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.
3. Ketahui bahwa ada lima surat suara yang akan kamu dapat, yaitu:
4. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
5. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
6. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.
Hal yang dilarang saat mencoblos di TPS;
Para pemilih dilarang mengambil gambar saat pencoblosan dalam bilik suara Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku yaitu 42 PKPU No 3 Tahun 2019.
Ayo!, gunakan hal pilih Anda pada Pemilu 2019 ini agar berlangsung secara Luber, Jujur, adik, aman, damai dan lancar.
![]() |
| Simulasi Pemungutan Suara di KPU Kab. Karimun |
1. Ketahuilah bahwa Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan mulai pukul 07:00 - 13:00 waktu setempat.
2. Hal yang harus Anda siapkan pada hari pemungutan suara, bawa dan tunjukan formulir Model C6 beserta Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, atau Suket kepada KPPS.
Apabila kamu sudah didata oleh Disdukcapil, tapi belum memiliki fisik e-KTP, cukup bawa formulir Model C6 serta menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.
Jika e-KTP hilang, cukup tunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.
3. Ketahui bahwa ada lima surat suara yang akan kamu dapat, yaitu:
- Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.
- Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.
- Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
- Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.
4. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
5. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
6. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.
Hal yang dilarang saat mencoblos di TPS;
Para pemilih dilarang mengambil gambar saat pencoblosan dalam bilik suara Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku yaitu 42 PKPU No 3 Tahun 2019.
Ayo!, gunakan hal pilih Anda pada Pemilu 2019 ini agar berlangsung secara Luber, Jujur, adik, aman, damai dan lancar.


