masukkan script iklan disini
Mulai sekarang untuk mempercepat pelayanan kewajiban perpajakan, Kementrian Keuangan Direktorat jendral Pajak memberikan kemudahan melalui mekanisme yang tersedia.Dapatkan aplikasi DJP-Online, formulir dan unduhan e-SPT Tahunan
Badan/Pribadi perpajakan gunakan laman pajak dan install sesuai petunjuk bagaimana cara pembayaran pajak melalui mobile banking.
Peraturan terbaru tentang kebijakan perpajakan kepada masyarakat wajib pajak dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak Wajib Pajak Penghasilan masa PPh bulan badan/perusahaan/usaha dan pribadi/individu.
Menyadari akan pentingnya sebagai wajib pajak akan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai paling utama pembangunan yang pembiayaannya diperoleh dari penerimaan pajak.
Hal yang menarik belajar pajak, dapat memberdayakan arti dan manfaat dari pajak ini sendiri. Ketangguhan dan penguasaan materi atas ruang lingkup persoalan landasan utama.
Sering kali ditemui adanya ketidakmampuan petugas pajak di lapangan memahami sisi yang paling penting dari perpajakan. Menciptakan budaya.
Peraturan Terbaru DJP 2019:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 : Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-440/PJ/2019 :Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 : Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
Berikut dokumen yang diperlukan, sebelum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Badan, Anda harus menyiapkan :
1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember)
2. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember)
3. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember)
4. Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember)
5. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember).
6. Khusus untuk kewajiban pajak PPh Final 1%, sertakan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember
7. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
8. Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
9. Laporan Keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya, seperti: Rekening koran/tabungan perusahaan Arsip akte pendirian dan/atau akte perubahannya
10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan, mulai dari Biaya Promosi, Daftar Normatif Biaya Entertainment, Daftar Penyusutan, Penghitungan Kompensasi Kerugian, dan lainnya Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya Buku besar pendukung Laporan Keuangan Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.
Aplikasi Perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menginstall aplikasi djp online, e-billing, eFin, kunjungi laman pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak.
Temukan Map atau GPS ponsel pintar untuk menemukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berlokasi di Kabupaten/kota Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih rinci.
Badan/Pribadi perpajakan gunakan laman pajak dan install sesuai petunjuk bagaimana cara pembayaran pajak melalui mobile banking.
Peraturan terbaru tentang kebijakan perpajakan kepada masyarakat wajib pajak dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak Wajib Pajak Penghasilan masa PPh bulan badan/perusahaan/usaha dan pribadi/individu.
Menyadari akan pentingnya sebagai wajib pajak akan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai paling utama pembangunan yang pembiayaannya diperoleh dari penerimaan pajak.
Hal yang menarik belajar pajak, dapat memberdayakan arti dan manfaat dari pajak ini sendiri. Ketangguhan dan penguasaan materi atas ruang lingkup persoalan landasan utama.
Sering kali ditemui adanya ketidakmampuan petugas pajak di lapangan memahami sisi yang paling penting dari perpajakan. Menciptakan budaya.
Peraturan Terbaru DJP 2019:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 : Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-440/PJ/2019 :Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 : Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
Berikut dokumen yang diperlukan, sebelum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Badan, Anda harus menyiapkan :
1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember)
2. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember)
3. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember)
4. Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember)
5. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember).
6. Khusus untuk kewajiban pajak PPh Final 1%, sertakan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember
7. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
8. Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
9. Laporan Keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya, seperti: Rekening koran/tabungan perusahaan Arsip akte pendirian dan/atau akte perubahannya
10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan, mulai dari Biaya Promosi, Daftar Normatif Biaya Entertainment, Daftar Penyusutan, Penghitungan Kompensasi Kerugian, dan lainnya Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya Buku besar pendukung Laporan Keuangan Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.
Aplikasi Perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menginstall aplikasi djp online, e-billing, eFin, kunjungi laman pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak.
Temukan Map atau GPS ponsel pintar untuk menemukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berlokasi di Kabupaten/kota Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih rinci.


