-->

Iklan

Panduan Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK Online

Maz DJie
Saturday, May 25, 2019, May 25, 2019 WIB Last Updated 2019-06-24T20:22:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
SKCK Online merupakan aplikasi layanan pendaftaran untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang mempermudah proses pengurusan SKCK dan menyediakan panduan tentang Tata cara pengisian di formulir pendaftaran dan persyaratan dokumen yang harus diunggah dengan lengkap dan benar di SKCK Online.

Ilustrasi: Pembuatan SKCK di Polres Karimun




Apa Itu SKCK?, Surat Keterangan Catatan Kepolisian disingkat SKCK, yang kalinya dikemas SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik, adalah Surat Keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri, kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu/seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Biaya dan Jenis Keperluan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian Biaya Pembuatan SKCK sesuai dengan tingkat digunakan atau tingkat kewenangan satuan wilayah:  Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.
Pada umumnya SKCK digunakan untuk melengkapi persyaratan pada lamaran kerja, melamar pegawai CPNS/PNS, melamar anggota TNI/Polri, melanjutkan sekolah dalam/luar negeri, pembuatan visa, pindah alamat, pencalonan kepala desa/anggota legislatif/kepala daerah dll.


Syarat dan Ketentuan

Berikut adalah persyaratan dan Ketentuan kelengkapan dokumen untuk membuat SKCK  bagi WNI/WNA, adalah :

*). Warga Negara Indonesia (WNI)  
Untuk memperoleh SKCK yaitu secara offline/online  dokumen yang harus dipersiapkan:
  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor. 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. 
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

*). Warga Negara Asing  (WNA) 
Untuk memperoleh SKCK yaitu secara offline/online  dokumen yang harus dipersiapkan:
  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA. 
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI). 
  3. Fotokopi Paspor. 
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 
  5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI 
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian. 
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Pengisian Form Pendaftaran SKCK
Berikut adalah langkah-langkah pengurusan pendaftaran sesuai petunjuk petugas atau mengikuti urutan pada dilaman sub menu, untuk membuat SKCK adalah:
  1. Buka browser internet mozilla/chrome
  2. Ketik alamat: https://skck.polri.go.id - Kemudian muncul halaman utama SKCK
  3. Klik MENU - Klik Form Pendaftaran 
  4. Selanjutnya isi semua data pada laman sub menu pada Sub Menu form Pendaftaran sesuai urutan yaitu; Satwil - Data Pribadi - Hub Keluarga - Pendidikan - Perkara Pidana - Cori Fisik - Lampuran - Keterngan 
  5. Setelah Anda mengisi data pada masing-masing pada sub menu kemudian lihat dibawah laman terdapat tombol Batal - Kembali - Lanjut . 
  6. Klik tombol Lanjut jika Anda sudah mengisi dengan benar dan sesuai dengan dokumen persyaratan yang ada (KTP, KK, Ijazah...) pada setiap sub menu form pendaftaran.

Layanan Informasi dan Pengaduan SKCK

Untuk informasi lebih lanjut tentang pembuatan SKCK dapat ditanyakan di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek terdekat.
Layanan informasi



Catatan :
  • Permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung (offline) di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
  • Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+